Saturday, 13 September 2008

Perbaiki Carut Marut Pengiriman TKI

PERMASALAHAN TKI selama ini menjadi salah satu bahan perbincangan yang tak berkesudahan. Bagaimana tidak, ada 6 juta masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidup di negeri seberang demi kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkannya di bumi pertiwi. Negarapun diuntungkan dengan kehadiran pahlawan devisa ini.

Ada 6 juta TKI di luar negeri, yang artinya 30 juta jiwa mendapat manfaat langsung dari mereka. Itu belum termasuk jutaan masyarakat yang merasakan dampak tidak langsung akan eksistensi para TKI, semisal pedagang material bangunan, pedagang pakaian, dan semacamnya. Namun nun jauh di sana, masih banyak TKI yang tidak mendapatkan perlindungan laik dan hak sebagai manusia yang harus dihargai dan dihormati. Kasus kriminalitas hingga 'pulang tinggal nama' seolah tak ada akhir. Persoalan ini rupanya menjadi perhatian BNP2TKI, sehingga merasa perlu menggali informasi dan mendengarkan keluh kesah masyarakat, melalui kegiatan Safari Ramadan ke beberapa kota kantong TKI.

Dan kemarin, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Muh Jumhur Hidayat bersama rombongan berkesempatan hadir menyambangi Harian Pagi Radar Tegal di jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tegal. Jumhur mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengatasi persoalan itu dengan menggandeng berbagai pihak, para perwakilan dunia dan sebagainya. Namun, diakuinya, masih ada jarak antara komitmen dan kenyataan di lapangan. Sebagai lembaga pemerintah non departemen, BNP2TKI merasa harus segera memperbaiki pelayanan serta carut marut mekanisme pengiriman TKI yang selama ini terjadi.

"Yang terpenting, kami mendengarkan dan mencatat apa yang menjadi kegelisahan para TKI. Jangan sampai masyarakat patah arang," katanya, Sabtu (13/9).

Diakui Jumhur, percaloan menjadi salah satu persoalan krusial yang sulit dientaskan. Ini tidak terlepas dari perilaku TKI sendiri yang hanya ingin "asal beres'. Fenomena inipun menjadi peluang menggiurkan bagi calo atau sponsor untuk meraup untung sebanyak-banyaknya. Imbasnya, tarif ke luar negeri menjadi tinggi. Biaya ke Korea yang seharusnya berkisar Rp 6 juta, bisa mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Padahal peminat ke Korea cukup tinggi.

Data BNP2TKI menyebutkan tahun 2006 jumlah TKI yang berangkat ke Korea sebanyak 1200, meningkat di tahun berikutnya mencapai 3800-an. Di tahun 2008, angka itu melonjak signifikan di kisaran 12 ribu. Padahal kuota pemerintah sendiri hanya 9 ribu. Sementara secara keseluruhan, BNP2TKI mampu memberangkatkan 60 ribu TKI per bulan, 45 ribu di antaranya pekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga.

Persoalan kedua adalah modal. Para TKI umumnya memerlukan dana talangan untuk mengurus surat-surat pemberangkatan. Pemerintah sendiri menyatakan siap mengucurkan dana Rp 200 miliar untuk membiayai keberangkatan TKI. Dana ini bisa didapat di bank-bank yang ditunjuk. Namun perusahaan penyalur tenaga kerja mengaku kesulitan mengakses program ini.

Hal ini disampaikan Ketua Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kabupaten Tegal, Ikoh Agus Hayo, yang turut hadir pada media visit, kemarin. "Kalau memang sudah ada kantong-kantong dana TKI bisa tidak kami di Tegal untuk mewakili, supaya kami tidak perlu jauh-jauh ke pusat," sarannya.

Menjawab pertanyaan itu, Jumhur mengatakan selama ini sekitar 10 persen TKI yang berangkat dibiayai bank. Artinya, daerah-daerah kantong bisa ditunjuk sebuah bank untuk menyalurkan dana tersebut.

Persoalan ketiga adalah usia. Dalam undang-undang diatur, batasan usia untuk pekerja formal di luar negeri minimal 21 tahun. Sementara usia produktif di Indonesia sebagian besar 18 tahun hingga 20 tahun. Kondisi ini menyebabkan sejumlah calon TKI mencari jalan pintas dengan memalsukan usia. Jumhur menyebutkan sedikitnya 500 calon TKI dipulangkan karena pelanggaran usia. Karena terlanjut mengeluarkan biaya, beberapa orang memilih menjadi TKI ilegal, utamanya laki-laki. Sedangkan TKW menjadi obyek perdagangan.

Ironis memang. Jumhur sendiri mengharapkan batasan minimum usia direvisi agar usia 18-20 terakomodir. Namun Ketua DPP Serikat Buruh Migran Indonesia, Miftah, mengatakan usia 21 tahun merupakan usia mapan dimana keseimbangan dan kematangan sudah terbentuk. Sementara usia 18-20 adalah usia batas peralihan remaja ke dewasa, sehingga belum mencapai proses kedewasaan. Sementara di luar negeri, TKI akan bekerja di lingkungan kecil dan berinteraksi dengan sedikit orang, sehingga membutuhkan kematangan pola pikir.

"Untuk usia 18-20 bisa tidak kuat menahan tekanan," katanya.

Persoalan lain yang disinggung adalah proses penempatan. Padahal menurut Jumhur, perlindungan TKI sangat melekat dengan proses penempatan. Selama ini ia mengamati banyak TKI yang dikirim tanpa pelatihan. Akibatnya TKI tersebut tidak mendapatkan perlakuan baik dari majikan, utamanya pembantu rumah tangga. Peta perjalanan ke depan, BNP2TKI akan mengawasi TKI informal serta mengurangi jumlah pengiriman. "Kalau bisa jangan ngirim pembantu deh," selorohnya. (*)

No comments: